Memahami informasi seputar cara aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Pakistan sangat Anda butuhkan terlebih bagi Anda yang memiliki urusan di negara ini. Karena tanpa informasi tersebut, perjalanan Anda ke Pakistan tidak akan berjalan lancar. Apalagi saat ini paspor Indonesia belum bebas visa untuk memasuki Pakistan.
Sehingga jika Anda memaksakan diri untuk berangkat ke Pakistan tanpa mengurus visa dan legalisasi dokumen, kami jamin Anda akan langsung dipulangkan kembali ke Indonesia. Mengurus dokumen ini memang membutuhkan waktu dan tenaga ekstra. Namun hal tersebut harus dilakukan agar perjalanan Anda ke Pakistan tidak mengalami gangguan.
Anda tak perlu bersusah payah mencari informasi untuk melakukannya, karena Anda sudah berada di situs yang tepat. Pada artikel ini, akan kami jelaskan proses pengurusan visa dan legalisasi dokumen sehingga Anda bisa melakukan perjalanan ke Pakistan. Maka tak perlu menunggu lagi, segera simak dan pahami informasi berikut
Terdapat Ragam Jenis Visa Yang Perlu Anda Ketahui
Ketika Anda berniat mengunjungi Pakistan, pasti Anda sudah memiliki tujuan sebelumnya. Tujuan ini sangat penting dalam proses aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Pakistan. Tanpa tujuan yang jelas, pengajuan Anda tidak akan bisa diproses. Bahkan pengajuan Anda bisa ditolak jika Anda tidak tahu tujuan Anda ke Pakistan.
Jenis visa yang Anda butuhkan juga bergantung pada tujuan Anda. Karena terdapat ragam jenis visa yang diperuntukkan untuk tujuan masing-masing. Anda harus mengetahui jenis ragam visa ini, agar tidak salah dalam membuat visa yang sesuai kebutuhan Anda. Jenis-jenis visa ini seperti visa turis, visa pekerja, visa bisnis dan lain-lain.
Untuk membuat visa, diperlukan beberapa syarat. Setiap jenis visa memerlukan syarat khususnya masing-masing. Namun di sini kami hanya menyajikan informasi syarat umum dalam pembuatan visa Pakistan. Syarat tersebut adalah dokumen pribadi Anda seperti paspor yang masih berlaku setidaknya selama enam bulan. Dokumen lain seperti foto copy KTP dan pas foto.
Anda juga harus menunjukkan bukti bahwa Anda bisa hidup selama Anda berada di Pakistan. Seperti Anda harus menunjukkan kemampuan finansial Anda dengan memberikan foto copy rekening koran dan buku tabungan dengan jumlah saldo tertentu. Selain itu jaminan akomodasi juga harus Anda sertakan dalam proses pembuatan visa.
Proses Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Pakistan
Setelah semua syarat Anda penuhi, ajukan pengajuan pembuatan visa kepada Kedutaan Besar Pakistan. Anda juga harus menyiapkan uang sebagai biaya pembuatan visa. Karena Anda akan dikenakan biaya dalam proses pembuatannya. Setelah itu cukup menunggu hingga mendapat konfirmasi dari pihak kedutaan mengenai pengajuan visa Anda.
Jika Anda ingin melakukan legalisasi dokumen, maka siapkan dokumen tersebut terlebih dahulu. Lalu lakukan penerjemahan terhadap dokumen tersebut. Jangan asal menerjemahkan dokumen karena hal tersebut membuat dokumen Anda menjadi tidak sah. Gunakan penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen Anda. Lalu ajukan legalisasi kepada Kementerian Luar Negeri.
Setelah mendapat legalisasi dari Kementerian Luar Negeri, baru Anda bisa meminta legalisasi ke Kedutaan Besar Pakistan. Dokumen dengan legalisasi seperti ini sangat dibutuhkan bagi Anda yang memiliki urusan administrasi di Pakistan. Seperti jika Anda hendak menikah dengan warga negara Pakistan atau urusan administrasi lainnya.
Untuk alamat Kedutaan Besar Pakistan berada di Jalan Mega Kuningan Barat, Block E.3.9, Kav. 5-8, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kode Pos: 10350. Nomor telepon Kedutaan Besar Pakistan adalah (021) 57851836. Untuk websitenya bisa Anda akses melalui laman www.pakembjakarta.org .
Setelah ini Anda sudah bisa mengunjungi Pakistan tanpa takut akan dideportasi oleh petugas imigrasi di Pakistan. Karena proses pembuatan visa dan legalisasi dokumen membutuhkan waktu, pastikan Anda melakukannya jauh-jauh hari. Jangan sampai Anda melakukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Pakistan dalam waktu yang sempit.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya