Berkunjung ke Perancis memang menyenangkan, namun sebelum ke sana Anda perlu memahami cara aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Perancis. Hal ini dikarenakan paspor Indonesia belum bebas visa untuk bisa masuk ke negara ini. Sehingga bagi Anda yang berencana liburan atau memiliki urusan di Perancis, harus mengurus visa.
Perancis memang memiliki daya tarik yang tinggi. Dengan adanya Paris yang dikenal sebagai kota Mode serta menara Eiffel membuat banyak orang ingin berlibur ke Perancis. Selain itu, Perancis juga memiliki pendidikan dan peluang bisnis yang menjanjikan. Sehingga negara ini juga menjadi target untuk menimba ilmu dan mengembangkan bisnis.
Namun untuk melakukannya, tidak bisa secara sembarangan. Jika Anda hanya pergi begitu saja ke Perancis tanpa memiliki visa, Anda akan ditahan oleh petugas imigrasi dan diminta kembali ke Indonesia. Oleh karena itu, informasi yang akan kami berikan berikut wajib Anda pahami agar hal tersebut tidak terjadi pada Anda.
Mengajukan Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen Memerlukan Alasan Yang Jelas
Jangan pernah Anda mencoba mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Perancis hanya untuk iseng. Karena kami jamin permohonan pengajuan Anda tidak akan diterima. Untuk membuat visa, Anda harus memiliki alasan yang jelas terlebih dahulu. Apakah Anda membutuhkan visa untuk melakukan wisata ke Perancis atau untuk kunjungan bisnis.
Alasan kunjungan yang berbeda akan membutuhkan visa yang berbeda pula. Oleh karena itu Anda tidak bisa asal-asalan dalam membuat visa ke Perancis. Jenis visa yang Anda buat juga akan membutuhkan syarat khusus yang berbeda pula. Sehingga alasan pembuatan visa ini sangat penting untuk Anda ketahui terlebih dahulu.
Selain syarat khusus pada jenis-jenis visa tertentu, terdapat syarat umum yang harus Anda penuhi. Syarat tersebut seperti paspor yang masih berlaku hingga jangka waktu enam bulan. Lalu Anda juga harus mengisi formulir aplikasi visa di Kedutaan Besar Perancis. Siapkan pula dokumen pribadi Anda seperti fotocopy KTP, pas foto, dll.
Syarat lain yang harus Anda penuhi untuk pembuatan visa adalah adanya jaminan kehidupan Anda selama di Perancis. Jaminan ini Anda buktikan dengan memberikan foto copy rekening koran atau buku tabungan dengan besaran uang tertentu di dalamnya. Anda juga harus menunjukkan bahwa Anda memiliki jaminan akomodasi selama berada di Perancis.
Ajukan Proses Pembuatan Visa Perancis dan Legalisasi Dokumen Di Alamat Ini
Setelah semua syarat aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Perancis Anda penuhi, cukup ajukan ke Kedutaan Besar Perancis. Kedutaan Besar Perancis sendiri berada di Jl. M.H. Thamrin No.20, RT.9/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350. Anda bisa menghubungi Kedutaan Perancis terlebih dahulu di nomor (021) 23557600.
Untuk website, bisa Anda akses melalui https://id.ambafrance.org/ dari laptop atau smartphone Anda. Namun jika Anda ingin melakukan legalisasi dokumen, Anda harus melakukan penerjemahan terhadap dokumen Anda terlebih dahulu. Anda tidak bisa langsung membawa dokumen ke Kedutaan Besar Perancis begitu saja.
Gunakanlah penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen Anda. Selanjutnya bawa dokumen tersebut dan minta legalisasi ke Kementerian Luar Negeri. Setelah mendapat legalisasi dari Kementerian Luar Negeri, barulah Anda bisa mengajukan legalisasi ke Kedutaan Besar Perancis. Proses ini harus Anda lakukan untuk melakukan urusan di Perancis.
Seperti jika Anda henda menikah dengan warga negara Perancis, tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya dokumen yang telah dilegalisasi Kedutaan Besar Perancis di Indonesia. Sehingga jika pun Anda sudah berada di Perancis, Anda perlu kembali ke Indonesia untuk mengurus legalisasi dokumen tersebut terlebih dahulu.
Namun sekarang hal tersebut tidak akan terjadi, karena Anda sudah mengetahui informasi yang dibutuhkan, maka Anda tidak akan keliru dalam melakukan kunjungan ke Perancis. Sehingga jika memang Anda memiliki niat mengunjungi Perancis, segera lakukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Perancis.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya