Jika Anda ingin mengajukan permohonan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Sudan, maka bisa langsung datang ke Jalan Prof Dr Satrio Blok C-4, Kav. 16-17 No. 22, Kuningan Timur, Jakarta Selaran 12950 Jakarta. Jika Anda jauh dari Jakarta, maka bisa mengakses websitenya di http://www.sudanindo.net atau nomor (021) 29023888.
Pergi ke negara lain memang tidak bisa begitu saja masuk dan keluar. Anda harus punya visa sebagai bukti jika sudah diberikan izin untuk masuk ke negara yang dituju. Sehingga visa disini sangat penting peranannya untuk Anda. Apabila tidak mempunyai visa, maka tentu saja tidak bisa masuk ke negara lain.
Sama halnya saat Anda ingin pergi ke Sudan, visa juga diperlukan. Baik untuk keperluan berlibur, bisnis, kunjungan keluarga, atau yang lainnya. Anda memerlukan visa untuk masuk ke negara lain dengan aman. Mengenai dokumen yang diperlukan juga harus Anda bawa untuk memudahkan saat diperlukan nantinya dan pastikan dokumennya sudah dilegalisasi.
Sebelum Berpergian Ke Sudan
Sebelum Anda mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Sudan dan berpergian ke Sudan, maka sangat penting untuk mengetahui apa saja yang harus diperhatikan. Seperti saat Anda berpergian dengan anak-anak dibawah umur, maka pastikan membawa dokumen kelahirannya lengkap. Ini berlaku untuk setiap orang dengan usia dibawah 18 tahun.
Jika Anda tidak punya akta kelahiran lengkap, maka bisa menggunakan dokumen alternatif yang bisa diunduh. Jika Anda dibawah umur berusia sekitar 12 tahun, maka perlu pendampingan orang dewasa tiap perjalanan yang dilakukan. Saat akan berpergian ke negara lain, Anda memerlukan visa dan pasport.
Namun untuk anak yang masih dibawah 18 tahun diperlukan pengawasan dari orang tua atau wali, jadi tidak bisa melakukan perjalanan sendirian. Anda harus memastikan apa saja yang diperlukan saat melakukan perjalanan ke negara lain. Jangan sampai ada yang terlewat, sebab Anda bisa mengalami kesulitan jika tidak memperhatikan dengan benar.
Sama halnya saat melakukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Sudan, Anda harus memenuhi setiap persyaratan yang diperlukan. Pastikan tidak ada masalah sehingga visa Anda diterima dan tidak ditolak. Dengan demikian perjalanan Anda ke Sudan juga bisa berjalan dengan lancar.
Persyaratan Visa Ke Sudan
Berbicara mengenai aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Sudan, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Visa masuk yang digunakan untuk orang asing ke Sudan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan penting seperti berikut. Dokumen penjamin di Sudan harus dilampirkan saat pengajuan visa untuk kunjungan pribadi.
Sedangkan jika untuk undangan dari perusahaan atau lembaga pendidikan dan organisasi, serta lainnya, Anda juga harus melampirkan undangannya saat pengajuan pembuatan visa di kantor kedutaan besar Sudan. Sama halnya dengan undangan pemerintah, Anda harus melampirkan undangannya di form pengajuan visa di kedutaan.
Pastikan Anda melampirkan pas foto terbaru dan berwarna. Salinan pasport dengan valid sekitar 6 bulan juga harus Anda lampirkan sebagai persyaratan. Jika Anda mengajukan visa untuk kunjungan keluarga atau perjalanan wisata, maka pastikan kedutaan menerima identitas sponsor. Selain itu, kedutaan juga tidak akan menerima surat dari sponsor perusahaan tidak bersertifikat.
Bahkan jika Anda tidak punya waktu untuk pergi ke kedutaan besar Sudan di Indonesia, karena sibuk atau jaraknya yang jauh dari Jakarta. Maka Anda bisa memanfaatkan jasa untuk pembuatan visa atau dokumen yang diperlukan dalam pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Sudan.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya