Saat Anda mengajukan permohonan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Tunisia, maka yang harus Anda penuhi ialah persyaratannya. Jika Anda tidak memenuhi persayratan pengajuan pembuatan visa, tentu saja tidak akan melakukan permohonan pembuatan visa. Oleh karena itu, pastikan semua syarat bisa Anda penuhi.
Untuk dokumen yang diperlukan ada pula yang harus dilegalisasi lebih dulu. Untuk legalisasi dokumen umum maupun terjemahan bisa datang ke kantor kedutaan besar Tunisia. Dalam pembuatan visa beberapa dokumen penting perlu dilakukan legalisasi, baik dokumen umum maupun dokumen terjemahan. Jadi dokumen tersebut harus dilegalasasi dulu.
Untuk dokumen terjemahan, Anda harus menggunakan penerjemah resmi tersumpah. Namun beberapa kasus boleh menggunakan penerjemah biasa namun di sudut dokumen diberi penjelasan mengenai jasa penerjemah yang digunakan. Jika dokumen sudah dilegalisasi maka sudah diakui negara tersebut. Sehingga dokumen bisa digunakan di negara tujuan dengan aman.
Syarat Permohonan Semua Jenis Visa Tunisia
Semua pemohon aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Tunisia dengan setiap jenis visa punya persyaratan yang sama. Seperti misalnya melapirkan paspor yang masih berlaku hingga 6 bulan. Anda juga harus melampirkan pas foto berwarna paling baru dengan latar belakang warna putih sebanyak 2 hingga 3 lembar.
Jika Anda ke Tunisia karena undangan, maka pastikan melampirkan surat undangan dari spomnsor yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi. Jika kunjungan bisnis, maka berikan alamat perusahaan yang bersangkutan. Apabila kunjungan keluarga atau kerabat, maka berikan alamat dan nomor telpon serta status dari sponsor tersebut.
Untuk pemohon aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Tunisia Anda juga harus melampirkan slip keuangan selama 3 bulan terakhir. Anda bisa menyalin buku tabungan atau rekening dari halaman depan dengan mencantumkan nama dan nomor rekening hingga transaksi terakhir. Anda juga harus memberikan salinan kartu keluarga.
Jika Anda melakukan perubahan nama sehingga nama di paspor berbeda, maka pastikan melampirkan salinan surat ganti nama. Jika Anda berpergian dengan suami/istri, pastikan lampirkan salinan surat nikah. Begitu juga untuk anak, lampirkan salinan akta lahir dan kartu pelajar. Pastikan melampirkan salinan tiket pesawat pulang pergi dan hotel.
Proses Visa Tunisia
Jika semua persyaratan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Tunisia sudah di submit di kedutaan besar Tunisia, maka Anda harus menunggu hingga pengajuan diterima atau ditolak. Semua jenis visa tidak ada pengembalian biaya jika pengajuan ditolak dari kedutaan besar. Jadi Anda tidak bisa memastikan begitu saja.
Berhasil atau tidaknya pengajuan visa yang Anda berikan, tergantung pada kedutaan besar itu sendiri. Sehingga Anda tidak bisa menjamin apakah dengan memnuhi semua persyaratan pengajuan visa pemohon bisa diterima atau ditolak. Hal yang harus dilakukan hanya menunggu hingga mendapat kabar jika visa diterima atau ditolak.
Jika Anda tidak ingin bolak balik atau jauh dari Jakarta, maka bisa memanfaatkan biro jasa pengajuan visa. Dengan demikian Anda tidak perlu memakan banyak waktu untuk mengurus visa. Namun pastikan jasa yang digunakan memang bisa dipercaya. Anda hanya perlu mengirim dokumen yang dibutuhkan ke pihak jasa.
Untuk Anda yang ingin mengurus sendiri tanpa bantuan jasa juga bisa. Anda hanya harus datang ke alamat jalan Karang Asem Tengan Blok C5 Kuningan, Jakarta Selatan 12950. Atau bisa menghubungi nomor telpon +622152892328 dan email [email protected] untuk pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Tunisia.Keyword: aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Tunisia“Embassy of the Republic of Tunisia in Jakarta – Indonesia”.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya