Turki merupakan salah destinasi favorit wisatawan Indonesia, dan proses pengajuan aplikasi visa dan Legalisasi Dokumen di kedutaan Besar Turki sangat mudah bagi warga negara Indonesia. Pasalnya Indonesia dan Turki memiliki hubungan diplomatik yang sangat harmonis. Tak heran jika setiap tahunnya ada banyak sekali turis Indonesia di negara Eurasia satu ini.

Ada dua jenis visa yang bisa Anda pilih saat berkunjung ke Turki. Yang pertama Anda bisa mendapatkannya melalui E-visa atau pembuatan visa secara online. Cara ini terbilang sangat mudah bahkan bagi Anda yang baru pertama kali berkunjung sekalipun. Anda hanya perlu mengisi formulir yang tersedia di situs resmi e-visa dan menunggu visa sampai ke tangan.

Sedangkan jenis visa lainnya adalah VOA atau Visa on Arrival. Jenis visa satu ini hanya dimiliki oleh negara yang diistimewakan oleh Turki. Untungnya Indonesia adalah salah satunya. Dengan VOA ini, Anda hanya perlu mengurusi visa setelah Anda sampai ke Turki. Pengurusan dilakukan di bandara dan dilegalkan oleh pihak imigrasi yang juga ada di bandara.

Cara Membuat Visa Elektronik Turki (Turkish E-Visa)

E-Visa merupakan salah satu rekomendasi terbaik daripada melakukan pengurusan aplikasi visa dan Legalisasi Dokumen di kedutaan Besar Turki. Prosesnya sangat mudah dan cepat. Untuk membuat visa elektronik atau e-Visa ini, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan.

  1. Passpor berlaku dengan masa aktif minimal 6 bulan
  2. Struk pembayaran E-Visa terbaru
  3. Visa berlaku dengan maksimal 30 hari dalam satu kali kunjungan ke Turki

Setelah dokumen di atas Anda penuhi, selanjutnya Anda hanya perlu mengunjungi situs www.evisa.gov.tr dan melakukan pengisian formulir e-Visa secara lengkap di dalamnya. Hanya tinggal mengklik menu Apply dan kemudian melengkapi formulir yang ada di dalamnya. Data yang diminta ada beberapa. Diantaranya adalah negara asal, tanggal kedatangan, dan Informasi pribadi Anda.

Data pribadi ini terbilang sangat kompleks dari mulai alamat email, paspor, alamat lengkap, hingga nama orang tua dan tanggal lahir. Lengkapi semua data di atas dan kemudian pilih Apply. Akan ada email konfirmasi pembayaran. Selanjutnya Anda akan diminta membayarkan biaya visa sebesar 25 USD.

Bayarkan langsung dan E-Visa Anda selesai. Anda hanya perlu mencetaknya untuk kemudian diperlihatkan ke Petugas bandara di Turki nantinya. Daripada Anda melakukan pengurusan aplikasi visa dan Legalisasi Dokumen di kedutaan Besar Turki, cara satu ini jauh lebih mudah untuk ditempuh.

Membuat Visa On Arrival (VOA) Di Turki

Opsi selanjutnya yang bisa Anda pilih adalah Visa on Arrival. Visa ini memungkinkan Anda untuk melakukan proses pembuatan visa setelah sampai di Turki. Seperti yang sudah kami sebutkan, bagi and ayang memiliki kewarganegaraan Indonesia, Anda tidak perlu melakukan pengurusan visa dan Legalisasi Dokumen di kedutaan Besar Turki.

Anda hanya perlu mengunjungi bandara Ataturk Istanbul. Disini akan ada banyak counter yang bisa melayani keperluan VOA. Ada signboard yang begitu jelas sebagai penunjuk jalan. Untuk mengantongi VOA ini, Anda diharuskan membayar fee sebesar 35 USD atau sekitar 492 ribu rupiah. Passpor yang Anda miliki nantinya akan ditempeli sebuah stiker yang setara dengan visa. VOA ini sendiri bisa berlaku hingga 30 hari kedepan semenjak diterbitkan.

Legalisasinya bisa dilakukan di kantor imigrasi yang sama sama berada di bandara. Setelah VOA dilegalkan oleh pihak imigrasi, Anda bisa langsung mengunjungi berbagai wilayah di Turki. Jadi untuk mengurus aplikasi visa dan legalisasi, Anda bisa mengunjungi Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1 Kuningan Timur Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, 12950, telp. (021) 5256250. Sehingga pembuatan aplikasi visa dan Legalisasi Dokumen di kedutaan Besar Turki, jadi lebih mudah.

DeskripsiJasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya

error: Content is protected !!
× Live chat WA