Memahami cara aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Yunani akan sangat membantu bagi Anda yang ingin mengunjungi negara ini. Yunani memang negara yang sangat menarik untuk dikunjungi. Dengan latar belakang sejarahnya, membuat banyak orang berminat untuk mengunjunginya. Namun banyak yang tidak tahu proses untuk melakukan kunjungan tersebut.
Terlebih bagi warga negara Indonesia karena paspor Indonesia belum bebas visa untuk mengunjungi Yunani. Artinya Anda memerlukan visa meskipun ingin mengunjungi Yunani dalam beberapa hari. Apalagi jika kunjungan Anda sampai memakan waktu berbulan hingga bertahun-tahun. Tanpa visa, kunjungan Anda tidak akan bisa terlaksana.
Pihak imigrasi akan melihat kelengkapan dokumen Anda saat mengunjungi Yunani. Ketika diketahui Anda tidak memiliki visa, maka Anda akan segera diminta untuk kembali ke Indonesia. Jika Anda tidak ingin hal ini terjadi, maka pahami informasi yang akan kami berikan berikut. Karena dengan ini Anda bisa mengunjungi Yunani dengan perasaan aman.
Aplikasi Visa dan Legalisasi Memerlukan Syarat Ini
Untuk membuat visa, memerlukan beberapa persyaratan. Syarat umum yang harus Anda lengkapi seperti paspor dan dokumen pribadi lainnya. Paspor Anda juga harus masih berlaku hingga enam bulan kedepan. Selain itu, Anda juga harus mengisi formulir aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Yunani. Siapkan pula foto untuk formulir tersebut.
Anda pun harus menunjukkan kesanggupan Anda secara finansial untuk mengunjungi Yunani. Sehingga Anda harus menyertakan foto copy rekening koran atau buku tabungan yang menunjukkan saldo dengan batas tertentu. Selain itu, Anda juga harus bisa menjamin bahwa Anda memiliki akomodasi yang jelas selama di Yunani. Contohnya seperti reservasi hotel atau surat dari tuan rumah.
Syarat di atas adalah syarat umum dalam pembuatan visa Yunani. Namun terdapat beberapa jenis visa yang memiliki syarat khusus. Visa memang memiliki beberapa jenis dan tergantung pada tujuan perjalanan Anda. Seperti jika Anda ingin berwisata, maka Anda membutuhkan visa turis. Namun berbeda jika Anda melakukan perjalanan untuk keperluan bisnis.
Visa bisnis harus Anda miliki jika Anda mengunjungi Yunani untuk bisnis. Anda pun harus menunjukkan surat undangan atau surat dengan kop dari perusahaan Yunani sebagai syarat membuat visa ini. Untuk informasi lebih detail mengenai setiap jenis visa, bisa Anda lihat di website Kedutaan Besar Yunani.
Alamat dan Kontak Kedutaan Besar Yunani
Kedutaan Besar Yunani sendiri berada di Jl. HR. Rasuna Said Kav X-7 No.6 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, RT.6/RW.7, Kuningan, Karet Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950. Anda bisa menghubungi kedutaan ini melalui nomor (021) 5207776. Untuk website, bisa Anda akses melalui www.mfa.gr .
Dalam melakukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Yunani memerlukan waktu untuk menunggu, jika Anda hanya melakukan legalisasi dokumen. Namun untuk melakukan legalisasi dokumen, sebelumnya Anda harus menerjemahkan dokumen Anda. Gunakan penerjemah tersumpah dalam melakukan penerjemahan ini.
Setelah dokumen yang hendak Anda legalisasi di kedutaan Anda terjemahkan, maka Anda perlu meminta legalisasi dari Kementerian Luar Negeri. Baru setelah itu Anda bisa melakukan legalisasi di Kedutaan Besar Yunani. Oleh karena itu dibutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk melakukan legalisasi dokumen. Namun demi menyelesaikan urusan Anda, hal ini harus dilakukan.
Setelah mengetahui informasi di atas, Anda tak perlu lagi kebingungan jika hendak mengunjungi Yunani. Namun pastikan visa dan segala dokumen Anda telah Anda urus jauh-jauh hari sebelum Anda berangkat ke Yunani. Karena proses melakukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Yunani tidak bisa dilakukan secara instan.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya