Memahami informasi mengenai cara aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Irak sangat penting sebelum Anda berangkat ke negara tersebut. Apalagi saat ini paspor Indonesia belum bebas visa untuk pergi ke Irak. Sehingga jika tidak memiliki visa dan dokumen yang dilegalisasi, Anda tidak akan bisa pergi ke sana.
Meskipun Anda memiliki kenalan di Irak, bukan berarti Anda bisa bebas masuk ke negara tersebut. Terdapat izin yang harus Anda dapatkan untuk bisa memasuki Irak. Salah satu bukti legal Anda diizinkan masuk ke negara ini adalah adanya visa dari Kedutaan Besar Irak di Indonesia.
Mungkin Anda berpikir bahwa mengurus visa dan dokumen adalah hal yang merepotkan, namun hal ini adalah kewajiban. Tanpa melakukannya, Anda akan dideportase begitu sampai di bandara Irak. Sebenarnya mengurus visa dan dokumen tidak serumit yang Anda pikirkan. Simak informasi berikut agar Anda bisa segera mengurus keperluan ke Irak.
Memahami Tujuan Membuat Aplikasi Visa Dan Legalisasi Dokumen Di Kedutaan Besar Irak
Sebelum Anda membuat visa, Anda harus sudah memiliki tujuan yang jelas. Anda hendak mengunjungi Irak untuk keperluan apa. Apakah Anda ingin mengunjungi kenalan Anda, berlibur, membuat perusahaan atau hal lain. Tanpa tujuan yang jelas, permohonan visa Anda tidak akan bisa dikabulkan oleh Kedutaan Besar Irak.
Tujuan kunjungan juga akan menentukan jenis visa yang Anda buat. Karena setiap tujuan kunjungan memerlukan jenis visa yang berbeda. Contoh seperti jika Anda mengunjungi Irak karena ada undangan bisnis atau konferensi bisnis, maka Anda memerlukan visa bisnis. Namun jika Anda mengunjungi Irak untuk mengunjungi kerabat, maka Anda butuh visa turis.
Setelah mengetahui jenis visa yang dibuat, Anda harus menyiapkan syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan visa. Syarat tersebut seperti dokumen pribadi Anda yaitu paspor, dll; mengisi formulir aplikasi visa yang dilengkapi dengan tanda tangan dan pas foto. Beberapa jenis visa juga membutuhkan syarat khusus seperti visa bisnis dan visa kerja.
Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, Anda cukup melakukan pengajuan ke Kedutaan Besar Irak. Pembuatan Visa tentu membutuhkan biaya, sehingga pastikan Anda juga sudah menyiapkannya sebelumnya. Setelah proses selesai, Anda hanya perlu menunggu hingga pihak Kedutaan Irak menerbitkan visa Anda. Proses menunggu bisa memakan waktu hingga 15 hari lebih.
Proses Legalisasi Dokumen Untuk Keperluan Di Irak
Proses aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Irak adalah kewajiban terlebih jika Anda memiliki urusan di Irak yang membutuhkan dokumen tertentu. Seperti jika Anda ingin menikah dengan warga negara Irak di sana atau urusan lainnya. Urusan Anda tidak akan bisa diselesaikan jika Anda tidak melakukan legalisasi dokumen.
Proses legalisasi dokumen juga cukup mudah. Pertama Anda perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya terjemahkan dokumen tersebut menggunakan penerjemah yang tersumpah. Sehingga Anda tidak bisa sembarangan dalam menerjemahkan dokumen. Setelah diterjemahkan, Anda harus melakukan legalisasi di Kementerian Luar Negeri. Baru setelah itu Anda bisa melakukan legalisasi di Kedutaan Besar Irak.
Adapun Kedutaan Besar Irak beralamat di Jl. Teuku Umar No.38, RT.1/RW.1, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350. Anda bisa menghubungi Kedutaan Besar Iraq melalui nomor telepon (021) 3904067. Informasi lebih lengkap mengenai syarat dan ketentuan untuk mengunjungi Irak bisa Anda akses di www.mofa.gov.iq/jakarta.
Dengan begini Anda sudah bisa mengunjungi Irak tanpa rasa khawatir. Karena proses pembuatan visa cukup memakan waktu, pastikan Anda mengajukan di jauh hari sebelumnya. Jika Anda tidak berada di Jakarta, Anda bisa meminta kerabat untuk melakukan proses aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Irak.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya