Apakah Anda sedang mencari informasi terkait proses aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Iran? Saat ini paspor Indonesia memang belum bebas visa untuk mengunjungi Iran. Sehingga memiliki visa adalah keharusan bila Anda ingin datang ke negara tersebut. Tanpa visa, Anda akan ditolak dan diminta kembali ke Indonesia.
Belum lagi jika ternyata Anda memerlukan dokumen tertentu untuk menyelesaikan urusan di Iran. Dokumen tersebut perlu Anda legalisasi terlebih dahulu ketika berada di Indonesia. Jika tidak, dokumen yang Anda bawa akan dinyatakan ilegal dan tidak berlaku. Sehingga urusan Anda pun tidak akan bisa diselesaikan.
Jika Anda tidak ingin hal ini terjadi, maka Anda perlu memahami informasi yang akan kami sampaikan berikut. Pastikan Anda memahami informasi ini dengan seksama, agar tidak ada kesalahan dalam mengurus visa ataupun legalisasi dokumen yang Anda butuhkan. Sehingga kunjungan Anda ke Iran bisa berjalan lancar dan tanpa masalah.
Jangan Keliru Dalam Membuat Jenis Visa Kebutuhan Anda
Sebelum membahas cara aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Iran, terlebih dahulu Anda harus mengetahui jenis visa yang Anda butuhkan. Jangan sampai Anda salah dalam menentukan jenis visa yang Anda buat. Karena Anda bisa tidak diizinkan ketika visa yang Anda miliki dan tujuan kunjungan Anda ke Iran ternyata berbeda.
Ya, tiap jenis kunjungan ke Iran memerlukan visa yang berbeda. Seperti jika Anda berniat mengunjungi kenalan di Iran, memerlukan visa yang berbeda jika Anda berniat menempuh pendidikan di sana. Ketika visa yang Anda buat ternyata berbeda dengan tujuan Anda, maka pihak imigrasi Iran bisa menahan dan menderpotasi Anda.
Tiap jenis visa juga memiliki masa berlaku yang berbeda. Seperti jika Anda membuat visa pekerja atau pendidikan yang memiliki masa berlaku lebih lama daripada visa turis. Syarat yang dibutuhkan juga memiliki perbedaan meskipun tidak terlalu banyak. Tetapi di sini akan kami berikan informasi seputar syarat umum untuk membuat Visa Iran.
Tentu saja pertama Anda harus menyiapkan paspor dan dokumen lain untuk mengajukan visa. Selanjutnya Anda perlu mengisi formulir aplikasi visa di Kedutaan besar Iran. Anda juga akan diminta untuk menunjukkan bukti kesanggupan hidup Anda selama di Iran. Tidak lain yaitu dengan menunjukkan bukti kemampuan finansial dan akomodasi yang Anda miliki.
Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Iran Cukup Mudah
Setelah Anda menyiapkan semua syarat yang dibutuhkan, cukup serahkan ke Kedutaan Besar Iran. Anda juga akan dikenakan biaya untuk pembuatan visa ini. Sehingga pastikan Anda telah menyiapkannya sebelumnya. Setelah melalui proses tersebut, tinggal menunggu proses hingga pihak kedutaan menghubungi Anda. Apakah pengajuan visa Anda diterima atau ditolak.
Proses legalisasi dokumen juga tak kalah mudah dengan proses pembuatan visa. Untuk melegalisasi dokumen, Anda perlu menerjemahkan terlebih dahulu dokumen Anda. Gunakanlah jasa penerjemah yang tersumpah dalam melakukan proses penerjemahan ini. Karena proses penerjemahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setelah diterjemahkan, Anda perlu mengajukan legalisasi ke Kementerian Luar Negeri.
Setelah Anda mendapatkan legalisasi di Kementerian Luar Negeri, baru Anda bisa melakukan legalisasi di Kedutaan Besar Iran. Legalisasi ini sangat penting seperti jika Anda ingin menikah dengan warga negara Iran. Contoh lain adalah bila Anda ingin mengurus beasiswa dari negara tersebut. Tanpa legalisasi, urusan Anda tidak akan bisa terlaksana.
Anda bisa datang ke Kedutaan Besar Iran di Jl. HOS. Cokroaminoto No.110, RT.10/RW.4, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kode pos : 10310. Nomor telepon yang bisa Anda hubungi adalah (021) 31931391. Untuk website, bisa Anda akses melalui laman www.jakarta.mfa.ir/ melalui browser Anda.
Maka itulah informasi yang Anda butuhkan untuk mengunjungi Iran. Pastikan semua dokumen telah Anda urus sebelum Anda berangkat ke Iran. Karena bila tidak Anda harus kembali ke Indonesia lagi untuk melakukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Iran.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya