Pasti Anda ingin mengetahui cara melakukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Italia untuk pergi ke Italia. Italia memang merupakan tempat yang sangat bagus untuk dikunjungi. Entah untuk berwisata atau melakukan perjalanan bisnis, Italia adalah tempat yang tepat. Terlebih pendidikan di Italia juga cukup bagus.

Namun Anda tidak bisa sembarangan masuk ke negara tersebut. Sampai artikel ini dibuat, paspor Indonesia belum bebas visa untuk masuk ke negara Italia. Artinya Anda harus membuat visa terlebih dahulu sebelum berkunjung ke sana. Karena jika tidak, Anda akan dideportase begitu Anda sampai di bandara di Italia.

Anda tidak perlu khawatir jika tidak mengetahui cara untuk membuat visa ke Italia. Karena dalam artikel ini akan kami berikan informasi yang Anda butuhkan. Sehingga Anda bisa mengunjungi Italia dan menyelesaikan urusan Anda. Langsung saja akan kami bahas informasi yang Anda butuhkan agar bisa mengunjungi Italia secara lancar.

Ketahui Jenis Visa Yang Hendak Dibuat

Sebelum Anda melakukan proses aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Italia, Anda harus mengetahui kebutuhan visa Anda. Jenis visa ini tergantung pada jenis kunjungan. Jika Anda mengunjungi Italia untuk urusan bisnis, maka Anda perlu visa bisnis. Namun jika Anda mengunjungi Italia untuk wisata, Anda perlu membuat visa turis.

Begitupun bila Anda mengunjungi Italia untuk kegiatan lain, maka visa yang harus Anda buat juga berbeda. Tiap jenis visa memang akan membutuhkan syarat yang berbeda. Namun ada beberapa syarat yang secara umum diperlukan untuk membuat visa. Lengkapi syarat-syarat berikut jika Anda ingin membuat visa untuk mengunjungi Italia.

Pertama Anda harus melengkapi formulir pengajuan aplikasi visa. Anda bisa mendapatkannya di Kedutaan Besar Italia. Sebelumnya, siapkan pas foto serta dokumen-dokumen Anda seperti KTP, dll. Selain itu, Anda juga harus menyediakan bukti bahwa Anda bisa bertahan hidup selama Anda berada di Italia.

Bukti tersebut seperti fotocopy rekening koran atau buku tabungan dengan besaran uang tertentu dan bukti terjaminnya akomodasi Anda. Jadi, Anda bisa memberikan bukti reservasi hotel, serta tiket untuk melakukan perjalanan pulang-pergi Indonesia-Italia. Selanjutnya cukup ajukan dokumen yang diperlukan serta biaya membuat visa. Maka Anda tinggal menunggu hingga proses pengajuan selesai dilakukan.

Tempat Melakukan Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Italia

Proses yang dibutuhkan untuk mengajukan visa membutuhkan waktu berhari-hari. Jadi pastikan Anda tidak mengajukan visa dengan waktu yang sempit. Karena bisa jadi visa baru jadi seminggu atau bahkan lebih tergantung banyaknya pengajuan. Tempat untuk melakukan pengajuan visa Italia berada di Kedutaan Besar Italia.

Selain pengajuan visa, di Kedutaan Besar Italia Anda juga bisa melakukan legalisasi dokumen. Seperti jika Anda ingin mengajukan beasiswa untuk menempuh pendidikan di Italia, dokumen yang dibutuhkan harus mendapat legalisasi dari sini. Namun sebelumnya Anda harus menerjemahkan dokumen Anda dan melakukan legalisasi di Kementerian Luar Negeri terlebih dahulu.

Kedutaan Besar Italia sendiri bisa Anda kunjungi di alamat Jl. Pangeran Diponegoro No.45, RT.15/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Jakpus., DKI Jakarta 10310. Untuk nomor telepon yang bisa Anda hubungi adalah (021) 31937445. Website kedutaan yang bisa Anda akses untuk mendapat informasi lain adalah https://ambjakarta.esteri.it/ambasciata_jakarta/id.

Sehingga mulai sekarang tak perlu lagi pusing jika Anda ingin mengunjungi Italia. Karena Anda sudah bisa membuat visa dan mendapat legalisasi dokumen. Dengan begitu, Anda bisa tenang dalam melakukan perjalanan dan menyelesaikan urusan Anda. Karena tak perlu lagi khawatir aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Italia.

Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya

error: Content is protected !!
× Live chat WA