Banyak alasan mengapa warga negara Indonesia ingin mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jerman. Pada umumnya, selain untuk alasan bekerja, masyarkat membutuhkan visa untuk alasan belajar mengingat Jerman adalah negara dengan kualitas pendidikan yang baik di Eropa. Apabila Anda ingin belajar di Jerman, tentu membutuhkan visa sebelumnya.
Sayangnya, tidak sedikit yang beranggapan jika pembuatan visa di Jerman cukup sulit, padahal pembuatan visa untuk tinggal sementara di negara ini tidak sulit, bahkan mirip dengan pembuatan visa di negara lainnya. Lantas, apa saja dokumen yang harus dipersiapkan, dan apa saja tahapan yang harus dilakukan? Berikut selengkapnya.
Proses Pembuatan Visa di Kedubes Jerman
Aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jerman untuk izin tinggal selama lebih dari 90 hari seperti alasan bekerja ataupun pendidikan maka disebut sebagai visa nasional. Pada dasarnya visa ini hanya bisa diajukan melalui kedubes Jerman yang bertempat di Jakarta, serta tidak bisa diajukan di Konsul Kehormatan Jerman lain.
1. Membuat Janji Temu
Pertama-tama Anda harus membuat janji temu terlebih dahulu dengan VSF Global yang merupakan pihak ketig,a yang ditunjuk oleh Kedubes Jerman untuk pengajuan aplikasi visa. Permohonan ini dapat Anda ajukan dalam waktu 3 bulan (paling cepat) sebelum waktu yang direncanakan.
2. Mengisi Formulir dan Mempersiapkan Dokumen
Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan visa yang tersedia secara online. Link untuk mengisi formulir dapat diakses lewat laman https://videx.diplo.de/videx/desktop/index.html#start. Anda juga harus mempersiapkan dokumen pendukung permohonan visa lainnya. Anda juga harus hadir ke lokasi pembuatan visa untuk melakukan pemindaian sidik jari.
Formulir permohonan harus diisi sebanyak 2 lembar dan ditandatangani. Anda harus mengunduh lembar pertanyaan dan di print sebanyak 2 lembar yang berpedoman kepada undang-undang izin tinggal di Jerman. Pasfoto juga disiapkan sebanyak 3 lembar dengan latar belakang berwarna putih maupun abu-abu terang. Ukuran pas foto sebesar 3,5 x 4,5 cm dengan wajah sebesar 80% dari ukuran foto.
Dokumen lain yang dibutuhkan berupa salinan paspor 2 lembar dan paspor asli. Masa berlaku paspor harus setidaknya 1 tahun saat pengajuan. Polis asuransi kesehatan asli sebanyak 1 lembar dan juga salinan 2 lembar juga harus disiapkan. Biaya pengajuan visa sebesar 60 Euro untuk orang dewasa sementara anak-anak sebanyak 30 Euro.
Penggunaan Visa Schengen
Apabila Anda mengunjungi Jerman hanya untuk kebutuhan wisata ataupun bisnis kurang dari 90 hari, maka Anda cukup membuat visa Schengen saja. visa ini lebih mudah ketimbang visa nasional dan dapat digunakan untuk berkunjung ke negara Eropa yang menjadi bagian dari Schengen. Formulir permohonan diisi melalui komputer, serta dokumen seperti tiket pesawat dan akomodasi harus dilampirkan.
Pengajuan Legalisir Dokumen di Kedutaan Besar Jerman
Aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jerman dilakukan langsung di kantor Kedubes Jerman di Jakarta. Sebelum dapat melegalisir dokumen di kantor Kedubes Jerman di Jakarta, maka sebelumnya pastikan bahwa dokumen Anda sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Jerman, oleh penerjemah tersumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
Salinan dokumen yang ingin dilegalisir tidak boleh melalui cap notaris melainkan dikeluarkan langsung oleh institusi yang menerbitkan. Apabila dokumen sudah diterjemahkan dan dilegalisir lembaga, selanjutnya Anda harus melegalisir dokumen tersebut di Kemenkumham ataupun Kemenlu. Apabila telah dilegalisir di kedua kementrian ini, dokumen Anda baru bisa dilegalisir di Kedubes Jerman.
Untuk legalisir dilakukan di Kedubes Republik Federal Jerman di alamat Jalan MH Thamrin Nomor 1, Jakarta 10310. Nomor telepon layanan Kedubes Jerman yakni +62 21 3985 5000. Alamat email Kedubes Jerman adalah [email protected]. Aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jerman dilakukan di dua tempat terpisah.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya