Mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Malaysia sangat dibutuhkan apabila Anda harus mengunjungi Malaysia dalam periode waktu yang lama, atau izin tinggal sementara seperti melanjutkan studi ataupun bekerja. Apabila Anda berkunjung ke Malaysia hanya untuk berwisata ataupun urusan bisnis yang tidak memakan waktu lama, maka visa sebenarnya tidak dibutuhkan.
Sebenarnya pengajuan aplikasi visa untuk mengunjungi negeri Jiran ini tidak begitu sulit, sayangnya terkadang dokumen yang dibawa kurang, sehingga pengajuan sulit dilakukan. Untuk memudahkan Anda dalam melakukan pengajuan, berikut proses pengajuan aplikasi yang dapat Anda ikuti. Berikut ini ulasan selemngkapnya.
Jasa Pengesahan Legalisasi Legalisir Leges Dokumen di Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham Kemenlu dan Kedutaan Malaysia
Langkah Pengajuan Visa di Kedutaan Besar Malaysia
Untuk pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Malaysia dilakukan di dua tempat berbeda. Pasalnya, pengajuan visa kini dilakukan oleh pihak ketiga dan bukan lagi langsung oleh kedubes. Proses pengajuan visa Malaysia dilakukan di Menara Palma lantai 8. Alamatnya ada di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Pusat 12950.
1. Persiapan Dokumen
Anda harus mengisi formulir permohonan pengajuan visa yang diperoleh langsung di lokasi pembuatan visa. Selanjutnya juga mempersiapkan surat calling Visa yang dikeluarkan oleh MDEC jika Anda bekerja. Jika pelajar, maka surat rujukan tersebut sudah diterima oleh universitas. Siapkan juga pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang biru sebanyak 2 lembar. Siapkan pula paspor asli, salinan paspor dan KTP.
2. Proses Pengajuan Visa
Pengajuan visa memakan biaya sebanyak Rp 875 ribu. Sementara untuk proses pembuatan visa umumnya memakan waktu selama kurang lebih 3 hari saja. Pertama-tama Anda menyerahkan dokumen kemudian baru membayar biaya pembuatan visa tersebut. Setelah membayar Anda akan memperoleh tanda terima untuk mengambil visa yang telah jadi.
Patut diketahui bahwa sifat visa yang dikeluarkan oleh Kedubes Malaysia adalah single entry sehingga Anda tidak dapat keluar masuk Malaysia. Masa berlakunya juga 3 bulan saja. Sementara visa multiple entry yang lebih lama akan jadi saat Anda berada di Malaysia.
Penerjemah Tersumpah Penterjemah Translate Translator Tersumpah Online Terdekat Bahasa Melayu Malaysia
Langkah Pengajuan Legalisir Dokumen di Kedutaan Besar Malaysia
Aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Malaysia membutuhkan salinan dokumen yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris apabila dokumen tersebut sebelumnya berbahasa Indonesia. Dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang telah terdaftar di Kemenkumham untuk mengantisipasi agar tidak tertolak saat pengajuan legalisir.
1. Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu
Apabila dokumen yang ingin Anda legalisir di Kedubes Malaysia sudah dalam bahasa Inggris, maka pastikan dokumen salinan tersebut sudah dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen ataupun oleh notaris yang terdaftar di Kemenkumham. Apabila dokumen sudah siap, maka pertama-tama Anda harus mengajukan legalisir di Kemenkumham terlebih dulu.
Pengajuan kini bisa dilakukan secara online dan Anda hanya perlu datang ke kementrian untuk mengambil dokumen saja. Setelah dokumen dilegalisir di Kemenkumham, maka selanjutnya tinggal mengajukan legalisir ke Kemenlu. Prosesnya hampir sama dengan legalisir di Kemenkumham yang bisa dilakukan secara online.
2. Legalisir ke Kedubes Malaysia
Apabila dokumen Anda telah dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu, maka selanjutnya Anda bisa langsung pergi ke Kedubes Malaysia. Alamat Kedubes Malaysia ada di Jalan HR. Rasuna Said, Kav. X/6 nomor 1-3, Jakarta 12950. Anda tinggal membawa dokumen asli serta hasil legalisir dari Kemenkumham dan Kemenlu. Proses legalisir tidak memakan waktu yang lama.
Nomor telepon Kedubes Malaysia yakni +62-21-5224-947 dan nomor telepon setelah jam kerja yakni +62 813 8081 3036. Untuk email Kedubes Malaysia ada di [email protected]. Jam kerja Kedubes Malaysia dari Senin hingga Jumat pukul 8 pagi sampai 4 sore. Aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Malaysia sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama.
Jasa Legalisasi Legalisir Apostille Atestasi Pengesahan Stamp Dokumen di Kementerian dan Kedutaan Malaysia di Jakarta
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya