Memahami cara pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Rusia sangat penting apabila Anda memiliki kegiatan yang berkaitan dengan negara ini. Misalnya saja untuk kebutuhan kerja sementara ataupun visa pelajar, maka mempersiapkan visa sesuai tujuannya hingga melegalisir dokumen sangat dibutuhkan.

Sayangnya, tidak banyak orang yang mengetahui bagaimana cara untuk melakukan pengajuan aplikasi pembuatan visa untuk kunjungan ke Rusia. Sebelum mengajukan permohonan visa, Anda bisa menyiapkan berbagai macam dokumen dengan lengkap terlebih dahulu. Berikut beberapa panduan yang dapat Anda ikuti.

Panduan Mengajukan Aplikasi Visa di Kedutaan Besar Rusia

Sebelum mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Rusia harus dipahami ada tiga jenis visa turis yang ditawarkan oleh pemerintah Rusia. Visa turis ini terdiri dari single entry selama 30 hari, double entry selama 30 hari hingga multiple entry selama 180 hari. Sementara untuk visa izin tinggal seperti pelajar tentu berbeda.

1. Mempersiapkan Dokumen

Anda harus mengisi formulir aplikasi yang tersedia secara online melalui website resmi Departemen Konsuler Kemenlu Federasi Rusia di laman https://visa.kdmid.ru/. Anda juga harus mempersiapkan paspor dengan lama masa berlaku paspor enam bulan minimal saat visa berakhir. Selanjutnya Anda harus menyiapkan pasfoto berukuran 3,5 x 4,5 cm dengan background atau latar belakang putih.

Anda juga harus melampirkan bukti tiket penerbangan pulang dan pergi. Bukti akomodasi seperti hotel dan juga bukti keuangan di rekening bank juga harus dilampirkan saat pengajuan. Apabila Anda sudah bekerja maka lampirkan surat berisi keterangan pekerjaan seperti gaji, lama bekerja dan tanggung jawab.

2. Langsung Datang ke Kedubes

Anda harus datang di hari H pada jam kerja untuk membuat visa. Sayangnya belum ada layanan pendaftaran secara online di website, sehingga Anda harus mengambil nomor antrean pagi-pagi sekali. Untuk pelayanan pembuatan visa hanya dilayani pada pukul 9 sampai 1 siang.

Panduan Legalisir Dokumen di Kedutaan Besar Rusia

Mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Rusia sangat penting, apabila Anda berencana untuk tinggal sementara di negara ini baik untuk kebutuhan pekerjaan maupun belajar. Biasanya, lembaga tempat Anda bekerja ataupun pemberi beasiswa akan meminta persyaratan berupa dokumen yang telah dilegalisir langsung oleh Kedutaan besar Rusia di negara peserta.

1. Dokumen Harus Diterjemahkan

Untuk mengajukan dokumen yang harus dilegalisir pertama-tama pastikan dokumen tersebut telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Rusia ataupun Inggris. Jika memungkinkan dalam Bahasa Rusia, maka Anda bisa menerjemahkannya langsung ke Bahasa Rusia agar lebih mudah ke depannya. Setelah diterjemahkan, bawa dokumen tersebut untuk dilegalisir ke notaris yang tercatat di Kemenkumham.

2. Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu

Setiap dokumen yang ingin dilegalisir ke Kedutaan Besar Rusia ataupun negara lain harus melalui serangkaian legalisasi di Kementrian Hukum dan HAM serta Kemenlu. Pertama-tama, ajukan legalisasi di Kemenkumham. Prosesnya tidak memakan waktu yang lama hanya beberapa jam saja. Apabila telah mendapatkan stiker legalisir Anda bisa mengajukan legalisir ke Kemenlu.

3. Legalisir di Kedutaan Besar Rusia

Salinan dokumen yang telah dilegalisir hingga ke Kemenkumham dan Kemenlu selanjutnya dapat dibawa ke Kedutaan Besar Rusia. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli dari salinan yang ingin dilegalisir karena staf hanya menerima pengajuan dokumen disertai dokumen asli. Proses legalisir memakan waktu selama 7 hari.

Untuk biaya, Anda harus melakukan pembayaran sebesar $70 untuk single entry dan $112 untuk double entry. Untuk pengajuan aplikasi visa di Kedutaan Besar Rusia dilakukan di alamat Kedutaan yang berlokasi di Jalan HR. Rasuna Said Kav. X7 Jakarta Selatan. Nomor telepon Kedubes di +62215222912/14. Semoga informasi mengenai aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Rusia bermanfaat bagi Anda.

Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya

error: Content is protected !!
× Live chat WA