Mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Singapura sangat penting apabila Anda memiliki kegiatan atau urusan di Singapura. Visa sendiri sebenarnya tidak dibutuhkan apabila Anda hanya berkunjung ke Singapura dalam waktu sebentar untuk urusan bisnis ataupun berwisata. Namun, apabila Anda mengunjungi Singapura untuk kebutuhan jangka panjang maka harus membuat visa.
Banyak yang beranggapan jika mengajukan aplikasi untuk pembuatan visa maupun legalisasi dokumen begitu sulit, padahal dengan dokumen yang lengkap, tentu saja proses pembuatan visa untuk mengunjungi Singapura bisa dilakukan dengan cepat. Berikut proses pengajuan yang bisa Anda ikuti. Simak ulasan lengkapnya.
Pengajuan Aplikasi Visa ke Kedubes Singapura
Jika Anda berencana untuk belajar di Singapura, maka Anda perlu memahami syarat pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Singapura. Untuk para pelajar, maka dokumen yang harus Anda peroleh, agar dapat melanjutkan studi di Singapura adalah Singapore Student’s Pass. Kartu pelajar Singapura ini juga berperan sebagai visa selama belajar di Singapura.
1. Proses Pengajuan
Visa yang dibicarakan di sini adalah visa pelajar. Sehingga apabila Anda membutuhkan visa untuk bekerja maka prosedurnya tentu akan berbeda. Visa pelajar diajukan lewat SOLAR atau sistem Pendaftaran dan Pendaftaran Mahasiswa. Aplikasi ini harus diserahkan setidaknya tidak lebih dari dua bulan sebelum waktu studi dimulai.
2. Biaya Penerbitan Visa
Untuk memperoleh visa pelajar di Singapura maka ada biaya yang harus dipersiapkan. Biaya sebesar $30 dibayarkan untuk aplikasi ke ICA (bagi negara yang perlu visa jika masuk ke Singapura, Indonesia pengecualian). Sementara untuk penerbitan student’s pass memerlukan biaya $60 dolar Singapura.
3. Dokumen yang Dipersiapkan
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin masuk ke Singapura sebagai pelajar. Anda harus menunjukkan paspor asli yang berlaku selama tiga bulan setelah Anda tinggal di Singapura. Kemudian serahkan pasfoto dengan latar belakang putih. Serahkan pula cetakan eForm 16 yang dikirimkan lewat SOLAR.
Cara Pengajuan Legalisir Dokumen di Kedubes Singapura
Jika Anda bekerja atau ingin melanjutkan pendidikan di Singapura, maka Anda sebelumnya harus mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Singapura. Ada beberapa dokumen yang mungkin akan diminta untuk dilegalisir di Kedubes Singapura seperti ijazah, akta lahir, dan dokumen pendukung lainnya.
1. Persiapan Dokumen
Dokumen yang bisa dilegalisir hanyalah dokumen dalam berbahasa Inggris. Sehingga terjemahkan terlebih dahulu dokumen Anda ke Bahasa Inggris di penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham. Hasil terjemahan bisa dilegalisir di lembaga penerbit dokumen atau notaris yang terdaftar di Kemenkumham.
2. Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu
Sebelum dapat melegalisir dokumen ke Kedubes Singapura, sebelumnya dokumen Anda harus dilegalisir terlebih dahulu ke Kemenkumham dan Kemenlu. Biaya legalisir di kementrian ini cukup murah dan juga prosesnya cepat karena dilakukan secara online. Anda dapat mendaftar lewat website legalisasi.ahu.go.id dan selanjutnya mendaftar biaya permohonan.
3. Bawa Dokumen ke Kedubes Singapura
Biaya legalisir dokumen di Kedubes Singapura cukup murah yakni hanya Rp 96 ribuan saja untuk satu dokumen. Waktu pengurusan juga sangat cepat, Anda hanya perlu datang ke Kedubes Singapura membawa dokumen yang ingin dilegalisir. Selanjutnya tinggal menunggu selama kurang lebih 15 menit saja dan dokumen Anda sudah dilegalisir.
Nomor telepon dari Kedubes Singapura di Jakarta yaitu +62-21-2995-0400. Ada pula nomor telepon darurat atau setelah jam kantor yakni +62-811-863-348. Alamat email yang bisa dihubungi yaitu [email protected]. Aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Singapura beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan blok X/4, Kav nomor 2, daerah Jakarta Selatan 12950.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya