Bagi Anda yang memiliki urusan di negara Thailand, maka Anda membutuhkan informasi seputar aplikasi Visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Thailand. Thailand memang merupakan negara yang bebas visa jika Anda memiliki paspor Indonesia. Namun ketentuan bebas visa hanya berlaku bilamana Anda melakukan kunjungan selama 30 hari.
Oleh karena itu, jika Anda memiliki urusan di Thailand lebih dari 30 hari, maka Anda harus memiliki visa. Belum lagi jika terdapat dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan urusan di sana, Anda harus sudah mengurusnya ketika masih berada di Indonesia. Contohnya dokumen seperti syarat untuk menempuh pendidikan dan mendapat beasiswa.
Jika Anda tidak mengurus dokumen tersebut ketika di Indonesia, maka Anda tidak akan bisa menyelesaikan urusan Anda selama di Thailand. Anda harus kembali ke Indonesia dan mengurus dokumen tersebut. Jika Anda tidak ingin hal ini terjadi, pahamilah informasi yang kami berikan berikut ini dengan seksama.
Syarat Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Thailand Sangat Mudah
Sebelum Anda membuat visa negara Thailand, terlebih dahulu pahami tujuan Anda berkunjung. Karena terdapat beragam jenis visa tergantung pada tujuan kunjungan Anda. Misal jika Anda ingin berwisata, maka Anda perlu membuat visa turis. Jika kunjungan Anda untuk membuka bisnis, maka Anda memerlukan visa bisnis.
Jika ternyata Anda mengunjungi Thailand untuk bekerja, maka Anda memerlukan visa pekerja. Bagi Anda yang berniat untuk belajar di negara gajah putih, juga memerlukan visa yaitu pendidikan. Singkatnya, Anda perlu memahami jenis-jenis visa ini, agar Anda tidak keliru dalam membuat visa yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Setelah Anda memahami jenis via yang hendak dibuat, selanjutnya melakukan pembuatan visa. Syarat aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Thailand sangatlah mudah. Anda hanya perlu mengisi formulir aplikasi visa dengan foto terbaru. Lalu Anda juga perlu menunjukkan paspor Anda. Bukti akomodasi juga diperlukan sebagai jaminan keberlangsungan hidup Anda.
Bukti seperti tiket perjalanan, bukti keuangan seperti laporan bank dengan uang yang memadai harus Anda tunjukkan ketika membuat visa. Selain itu, Anda juga harus menunjukkan bukti pemesanan hotel atau surat dari orang yang tinggal di Thailand. Terakhir Anda harus membayar biaya untuk aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Thailand.
Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Thailand
Jika Anda mengunjungi Thailand bukan hanya untuk berwisata, tapi untuk urusan lain yang memerlukan dokumen tertentu seperti menempuh pendidikan, maka Anda juga harus mengurus dokumen tersebut. Urusan Anda tidak akan dapat diselesaikan jika sebelumnya tidak mengurus dokumen yang diperlukan. Cara mengurus dokumen di kedutaan besar juga mudah.
Sebelumnya Anda perlu menerjemahkan dokumen Anda ke bahasa Inggris. Anda perlu melakukan penerjemahan oleh jasa penerjemah tersumpah. Setelah itu, Anda mengajukan legalisasi ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Setelah mendapat legalisasi dari Kemlu, barulah Anda bisa melakukan legalisasi ke Kedutaan Besar Thailand.
Kedutaan Besar Thailand sendiri beralamat di Kawasan Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. NO. 3.3 (Lot 8.8), RT 01/02, Kuningan Timur, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950. Nomor telepon yang bisa Anda hubungi adalah (021) 29328194. Anda bisa mengakses website remis Kedutaan Besar Thailand melalui www.thaiembassy.org/jakarta/en/home.
Maka Anda tak perlu lagi kebingungan ketika hendak berkunjung ke Thailand. Sehingga kunjungan Anda pun bisa berjalan lebih lancar dan urusan yang Anda miliki bisa segera diselesaikan. Karena sekarang Anda telah mengetahui bagaimana cara aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Thailand.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya